Tampilkan postingan dengan label nikah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nikah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Februari 2018

Menikahi Wanita Yang Paham Agama • Nasehat Islam



Menikahi Wanita Yang Paham Agama • Nasehat Islam 

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu

dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu,

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung."

(HR. Bukhari)

Sebenarnya hadits tersebut sudah sering saya post kan di sosmed sosmed pribadi saya.

Tapi supaya hadits tersebut membekas dan menjadi mindset dalam pikiran saudara saudara muslim, maka saya akan terus mengingatkannya.

Perlu diingat, bahwa menikahi karena agamanya itu bukan hanya karena agamanya yang sama. Sama sama Islam. Itu juga penting, tapi yang dimaksud dalam hadits ini adalah pilihlah wanita yang paham agama.

Jika memang belum paham agama, setidaknya pilihlah yang mau berhijrah dan belajar agama. Ingat, tidak ada kata terlambat untuk hijrah dan belajar agama.

Karena agama adalah bekal kita di kehidupan yang kekal nanti, akhirat.

Semoga bermanfaat, itu saja yang mau saya sampaikan.

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu..

@islam_nasehat


Read More

Senin, 12 Februari 2018

Doa Mempertemukan Mempelai Pria Dan Wanita • Fatwa NU

Doa Mempertemukan Mempelai Pria Dan Wanita • Fatwa NU

#jomblojanganbaper

Dalam tradisi Nusantara sebagaimana diajarkan oleh para ulama kita, pada saat akad nikah, ada tradisi mempertemukan mempelai pria dengan mempelai wanita. Biasanya prosesi ini dilakukan setelah akad nikah selesai. Tradisi mempertemukan ini merupakan pertanda bahwa sejak saat itu, mempelai wanita telah halal bagi mempelai pria, begitu pun sebaliknya.

Bukan hanya dipertemukan, namun kedua pasangan tersebut juga didoakan agar menjadi pasangan yang baik dan penuh berkah.

Dikutip dari karya Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi al-Dimasyqi, Al-Adzkâr al-Muntakhabah min Kalâmi Sayyid al-Abrâr (Surabaya: Kharisma, 1998), hal. 284, berikut ini adalah doa yang sepatutnya diucapkan bagi pasangan pengantin yang baru saja dipertemukan. Doa tersebut ialah:

بَارَكَ اللهُ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنَّا فِي صَاحِبِهِ أَللهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

Bârakallâhu likulli wâhidin minnâ fî shâhibihi. Allahumma innî as`aluka khairahâ wa khaira mâ jabaltahâ ‘alaihi wa a’ûdzu bika min syarrihâ wa min syarri ma jabaltahâ ‘alaihi “(Semoga) Allah memberkahi masing-masing dari kita dengan pasangannya. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebaikannya dan kebaikan pasangannya, dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan pasangannya.” Demikian, semoga bermanfaat. Amin. Wallahu a’lam bi shawab. (Muhammad Ibnu Sahroji)
***

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #doa #pengantin #pria #wanita

Read More

Doa Sebelum Lamaran • Fatwa NU

Doa Sebelum Lamaran • Fatwa NU

Ada yang hendak lamaran dalam waktu dekat ini? Nah, baiknya baca doa ini dulu nih!
.
Merupakan sebuah kelaziman bahwa sebelum acara pernikahan, terlebih dahulu dilaksanakan prosesi khitbah (melamar). Selain sebagai ajang perkenalan (ta’arruf), khitbah juga menjadi ajang silaturrahim antara kedua keluarga calon mempelai.
.
Dikutip dari karya Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi al-Dimasyqi, Al-Adzkâr al-Muntakhabah min Kalâmi Sayyid al-Abrâr, (Surabaya: Kharisma, 1998), hal. 283, berikut ini adalah doa yang sepatutnya diucapkan oleh seorang calon mempelai yang akan melaksanakan prosesi khitbah.
.
Diharapkan dengan doa ini, kita akan bisa mendapatkan pasangan yang baik bagi kita menurut Penglihatan Allah SWT. Sebaiknya doa ini dilafalkan oleh kita di malam sebelum khitbah sesudah terlebih dahulu melaksanakan shalat hajat dan shalat istikharah. Doa tersebut ialah:
.
.
اللَّهُمَّ إِنَّكَ تَقْدِرُ وَلآ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلآ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ فَإِنْ رَأَيْتَ لِيْ فِيْ (.......) خَيْرًا فِى دِيْنِيْ وَآخِرَتِيْ فَاقْدِرْهَا لِيْ .
.
Allahumma innaka taqdiru wa lâ aqdiru wa lâ a’lamu wa anta ‘allâmul ghuyûbi. Fa in ra`aita lî fî (.....) khairan fî dînî wa âkhiratî faqdirhâ lî
.
“Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Men-takdir-kan, dan bukanlah aku yang men-takdir-kan. Dan (Engkau) Maha Mengetahui apa yang tidak kuketahui. Engkau Maha Mengetahui hal-hal yang ghaib. Maka jika Engkau melihat kebaikan antara diriku dan (..... [sebutkan nama calon pasangan bin/binti ayahnya]) untuk agama dan akhiratku, maka takdirkanlah aku bersamanya.”
.
Demikian doa sebelum khitbah ini. Semoga kita ditakdirkan oleh Allah mendapatkan pasangan yang baik untuk agama dan akhirat kita. Amin. Wallahu a’lam bi shawab.
.
.
(Muhammad Ibnu Sahroji)
.
***
.
Ciyeeee...yang mau lamaran 😆
Yang jomblo jadi bridesmaid atau groomsmen aja dulu, siapa tau ketularan cepat nyusul 😅
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #khitbah #lamaran #nikah

Read More

Perbedaan Hak Nikah Perawan Dan Janda • Fatwa NU

• FATWA NU

Perbedaan Hak Perawan dan Janda soal Akad Nikah
.
Agama Islam merupakan agama yang sangat meninggikan posisi perempuan. Sejarah mencatat bahwa sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hadir menyampaikan syariat Islam, masyarakat jahiliyah di Mekkah sangat tidak adil dalam memperlakukan perempuan. Kaum hawa tidak mendapatkan hak bersuara dalam hal apa pun, tidak mendapatkan hak waris, tidak bisa menuntut nafkah yang layak, dan lainnya. Setelah Nabi Muhammad datang, mulailah perempuan mendapatkan tempat di masyarakat. Islam membuat mereka bisa mendapatkan hak waris, bisa menuntut nafkah yang layak bagi dirinya, dan bisa menyampaikan hak bersuara khususnya dalam bab nikah.
.
Di sisi yang lain, Islam juga tidak sampai kebablasan dalam memberikan kebebasan bagi perempuan, seperti perlakuan yang berbeda bagi perawan dan janda dalam bab nikah.
.
Dikutip dari Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i (Damaskus: Dar al-Qalam, 1992), juz II, hal. 429-430, disebutkan bahwa:
.  ويجوز للأب والجد تزويج البكر من غير رضاها صغيرة كانت أو كبيرة لما روى ابن عباس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "الثيب أحق بنفسها من وليها والبكر يستأمرها أبوها في نفسها " فدل على أن الولي أحق بالبكر وإن كانت بالغة فالمستحب أن يستأذنها للخبر وإذنها صماتها لما روى ابن عباس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "الأيم أحق بنفسها من وليها والبكر تستأذن في نفسها وإذنها صماتها"
.
“Diperbolehkan bagi ayah atau kakek menikahkan anak perawan tanpa kerelaannya, baik kanak-kanak maupun dewasa sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas radliyallahu ‘anh, bahwa Nabi bersabda: ‘Janda berhak atas dirinya ketimbang walinya, dan ayah seorang perawan boleh memerintah untuk dirinya’. Hadits ini menunjukkan bahwa wali lebih berhak atas diri seorang perawan. Jika si perawan tersebut sudah dewasa, maka disunnahkan untuk meminta izin padanya, dan izinnya berupa diam, sebagaimana hadits riwayat ibnu Abbas bahwa Nabi bersabda: ‘Janda lebih berhak bagi dirinya ketimbang walinya, dan perawan memberikan izin untuk dirinya, dengan cara diam’.”

.

Keterangan di atas menunjukkan bahwa ketika seorang perempuan statusnya adalah janda, maka dia harus bersuara untuk dirinya sendiri dalam akad nikah. Ia harus menyampaikan pendapatnya apakah dia bersedia menikah dengan seseorang yang dicalonkan bagi dirinya ataupun tidak. Dalam hal ini, suaranya lah yang paling menentukan kelangsungan akad nikah. Ia diposisikan sebagai pihak yang bisa menentukan nasibnya sendiri.
.
Berbeda halnya dengan perawan. Wali bisa memaksanya untuk menikah dengan lelaki yang baik baginya selama tidak ada bahaya. Muktamar ke-5 NU di Pekalongan pada tanggal 7 September 1930 yang menyinggung soal ini berpendapat bahwa tindakan wali semacam itu adalah makruh alias tidak dianjurkan. Ketika mudarat timbul akibat paksaan tersebut, hukumnya bisa berubah menjadi haram. Tetap disunnahkan untuk menanyakan pendapat si anak perawan tentang rencana pernikahannya, dan jika dia diam, maka hal tersebut menunjukkan persetujuannya. .
Alasan diamnya perawan dianggap sebagai persetujuan, bisa kita simak pada kelanjutan penuturan Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi:
.
ولأنها تستحي أن تأذن لأبيها فجعل صماتها إذناً
.
“Karena dia (perawan) malu menunjukkan kata izin pada ayahnya, maka dijadikanlah diamnya sebagai bentuk persetujuan.
.
Perlu diingat bahwa tidak semua wali berhak memaksa, hanya ayah atau kakeknya saja. Jika seorang perawan tidak lagi memiliki ayah atau kakek, dan walinya adalah selain mereka berdua atau wali hakim, maka wali yang bukan ayah atau kakek ini tidak bisa memaksa si perawan tersebut. Hal ini dinyatakan dalam kelanjutan penuturan Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi:


ولا يجوز لغير الأب والجد تزويجها إلا أن تبلغ وتأذن لما روى نافع أن عبد الله بن عمر رضي الله عنه تزوج بنت خاله عثمان بن مظعون فذهبت أمها إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم وقالت: إن ابنتي تكره ذلك فأمره رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يفارقها وقال: "لا تنكحوا اليتامى حتى تستأمروهن فإن سكتن فهو إذنهن" فتزوجت بعد عبد الله بن المغيرة بن شعبة 

“Tidak boleh bagi selain ayah atau kakek menikahkan perawan hingga dia dewasa dan memberikan pernyataan izinnya”. Semoga pemaparan di atas bisa memberikan gambaran yang jelas tentang perbedaan perlakuan bagi perawan dan janda dalam akad nikah. Sekian dari kami. Wallahu a’lam bi shawab. (Muhammad Ibnu Sahroji)
Read More

Kisah Jenaka Gusdur • Fatwa NU

Kisah Jenaka Gusdur • Fatwa NU

GUS DUR MENYANGKAL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL
.
.
Satu waktu di forum Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur saat Kiai Hasyim Muzadi menjabat sebagai Ketua PWNU, ada bahasan soal hukum nikah via internet. Dari hasil Bahtsul Masail, PWNU Jawa Timur memutuskan bahwa pernikahan lewat internet hukumnya haram dengan merujuk pada kitab-kitab yang telah ada.
.
Gus Dur, selaku Ketua Umum PBNU hadir pada kesempatan itu. Dalam forum, Gus Dur justru menyangkal keputusan Bahtsul Masail terkait haramnya menikah lewat internet tersebut.
.
"Para ulama di sini ini ndak canggih. Masa nikah lewat internet haram," tutur Gus Dur.
.
Saat itu juga para kiai, semua peserta dalam forum terdiam.
.
"Nikah lewat internet itu boleh," jelas Gus Dur.
.
Sebagian kiai bingung, sebagian menolak dalam diam, sebagian lagi berpikir menangkap maksud Gus Dur.
.
"Asal jimak-nya juga lewat internet," seloroh Gus Dur disusul derai tawa para peserta bahtsul masail. (Wahyu Noerhadi)
.
*) Cerita ini disampaikan oleh Kiai Nurul Yaqin, sahabat Gus Dur.
.
***
.
Nikah via internet, jimak via internet, nanti anaknya tinggal download 😂😂😂
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #humor #gusdur #humorgusdur #dagelan #dagelankiai #dagelansantri #humorkiai #humorsantri #jokes

Read More

Sabtu, 10 Februari 2018

Jika Cinta Dan Sayang Nikahi • Fatwa NU

Dawuh Romo Kyai Idris Marzuqi yang sempat diabadikan dalam kitab Tafsir Jalalain milik Kyai Hizbulloh Haq Alfaulani. .
.
"Usaha ---> Nikah, kenek (Boleh)
Nikah ----> Usaha, kenging (Boleh)". .
.
"Senengo wong sing mungkin ko' Rabi, Ojo wong sing ora mungkin kok rabi. Terus Lamaren ! (Senangilah / Cintailah orang yg mungkin kau nikahi, jangan orang yang tidak mungkin kau nikahi, Terus Lamarlah !)".
.
. "Termasuk tanggung jawab wong tuo, golek ake bojo anak" (Termasuk tanggung jawab orang tua, mencarikan suami anak)". "Kalau sudah cinta dan sayang, langsung lamar ! tidak usah istikharah !". .
.
"Kadang2, wong lanang durung kawin, wedi arep kawin, Budalne ae! - Tawakkal iku bekale ilmu lan akhlaq masio gak duwe duit - Pirang2 wong sakdurunge duwe bojo mlarat, tapi bar e sugeh sebabe " " (Kadang2, para lelaki yang belum menikah, takut akan nikah ! Nikahlah! - Tawakkal dengan bekal ilmu dan akhlaq walaupun tidak punya uang! - Banyak orang yg sebelum menikah miskin, tapi setelah menikah menjadi sebabnya kaya!) "
.
.
.
Teruntuk Beliau, serta seluruh Masyayikh Lirboyo, lahumul Faatihah... .

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #nikah

Read More

Senin, 05 Februari 2018

Minggu, 21 Januari 2018

Tidak Ada Perceraian Sebelum Menikah

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdurrazaq berkata, telah memberitakan kepada kami Ma'mar dari Juwaibir dari Adl Dlahhak dari Nazzal bin Sabrah dari Ali bin Abu Thalib radliallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak ada perceraian sebelum adanya pernikahan."

(HR. Ibnu Majah)

Read More

Sabtu, 20 Januari 2018

Izin Menikahkan Gadis Atau Janda

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yusuf, telah menceritakan kepada kami Al Auza'i dari Yahya bin Abu Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janda tidak boleh dinikahkan sampai dia diminta izinnya dan dimintai pendapat, sedangkan gadis tidak boleh dinikahkan sampai diminta izinnya. izinnya adalah diamnya." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Umar, Ibnu Abbas Aisyah dan Al 'Urs bin 'Amirah." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih. Dalam mengamalkan hadits ini para ulama berpendapat; seorang janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta pendapat dan izinnya. Jika bapaknya menikahkannya tanpa hal itu, lalu dia tidak menyukainya maka nikahnya adalah rusak dan batal menurut kebanyakan ulama secara umum. Ulama berbeda pendapat tentang pernikahan gadis, jika bapak mereka menikahkannya. Kebanyakan ulama dari penduduk Kufah dan yang lainnya berpendapat; jika bapak menikahkan gadis dan dia telah baligh tanpa ada perintah darinya dan tidak rela dengan pernikahan dari bapaknya, maka nikahnya adalah rusak. Sebagian penduduk Madinah berpendapat; pernikahan itu boleh walau dia membencinya. Ini juga merupakan pendapat Malik bin Anas, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

HR. Tirmidzi

Read More

Jumat, 19 Januari 2018

Larangan Menikahi Sepersusuan

Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Ibnu Abu Mulaikah telah menceritakan kepadaku 'Uqbah bin Al Harits dan telah menceritakannya kepadaku sahabatku, dan aku lebih hafal terhadap hadits sahabatku, ia berkata, "Aku menikahi Ummu Yahya binti Abu Ihab, kemudian seorang wanita hitam datang kepadaku dan mengaku bahwa ia telah menyusui kami semua. Lalu aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal tersebut kepadanya. Beliau pun berpaling dariku, lalu aku katakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia telah berdusta." Beliau bersabda: "Bagaimana engkau mengetahui, sementara ia telah mengatakan apa yang telah ia katakan. Tinggalkan wanita (isterimu) tersebut!" Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abu Syu'aib Al Harrani telah menceritakan kepada kami Al Harits bin 'Umair Al Bashri. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Ulaiyyah keduanya berasal dari Ayyub dari Ibnu Abu Mulaikah dari 'Ubaid bin Abu Maryam dari 'Uqbah bin Al Harits aku telah mendengarnya dari 'Uqbah, akan tetapi aku lebih hafal dengan hadits 'Ubaid…lalu ia menyebutkan maknanya." Abu Daud berkata; Hammad bin Zaid melihat kepada Al Harits bin 'Umair kemudian berkata, "Orang ini termasuk di antara sahabat-sahabat Ayyub yang tsiqah."

HR. Abu Daud

Read More

Haramnya Menikahi Wanita Sepersusuan

Telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidullah bin Sa'id, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya, ia berkata; telah memberitakan kepada kami Malik, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Dinar dari Sulaiman bin Yasar dari 'Urwah dari Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apa yang diharamkan karena nasab diharamkan pula karena sepersusuan."

HR. Nasa'i

Read More

Rabu, 17 Januari 2018

Jangan Merujuki Wanita Untuk Membuat Mereka Menderita

"Seorang lelaki menceraikan isterinya kemudian meruju'nya lagi padahal ia sudah tidak membutuhkannya dan tidak ingin menjadikannya isteri lagi. Ia hanya ingin memperpanjang masa iddahnya sehingga isteri merasakan penderitaan.

Kemudian Allah Tabaraka Wa Ta'ala menurunkan ayat: '(Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, Karena dengan demikian kamu menganiaya mereka) ' (Qs. Al Baqarah: 231) Allah menasehatkan demikian kepada mereka.

(HR. Malik)

www.islam-nasehat.tk

Read More

Jumat, 12 Januari 2018

Menikahlah Atau Berpuasa

- Disunnahkan Menikah Atau Berpuasa

"Kami berangkat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Waktu itu kami masih muda. Kami belum mampu melakukan sesuatu.

Beliau bersabda: "Wahai para pemuda, menikahlah! Karena (nikah) itu lebih bisa menjaga pandangan dan kemaluan kalian. Barangsiapa yang belum mampu, berpuasalah. Sebab, puasa itu adalah perisai."

(HR. Tirmidzi)

Kalau membahas soal nikah kok jadi Baper ya.. 😂.. doain aja admin tahun ini bisa menikah.. Amin 😇😇

Read More

Selasa, 09 Januari 2018

Selasa, 26 Desember 2017

Larangan Nikah Syighar

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar radliallahu 'anhuma, bahwasanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Asy Syiqhar. Asy Syighar adalah sesorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain agar orang lain tersebut juga mau menikahkan anak perempuannya dengannya, sedangkan diantara keduanya tidak ada mahar.

HR. Bukhari

Read More

Senin, 18 Desember 2017

NIKAH



Nikah didalam Islam dan Al-Quran 




وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ  وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ  وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا  ۗ  وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ  اُولٰٓئِكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ  ۖ  وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَـنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖ ۚ  وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ 

Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

[QS. Al-Baqarah: Ayat 221]


فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ  ۗ  فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ  وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ

Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.

[QS. Al-Baqarah: Ayat 230]



 وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ  ذٰ لِكَ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۗ  ذٰ لِكُمْ اَزْکٰى لَـكُمْ وَاَطْهَرُ ۗ  وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْـتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.

[QS. Al-Baqarah: Ayat 232]



وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَآءِ اَوْ اَکْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ ۗ  عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰـكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّاۤ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا  ۗ   وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّکَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ  ۗ  وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ  ۗ  وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ

Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah sebelum habis masa idahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.

[QS. Al-Baqarah: Ayat 235]


وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّاۤ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ  ۗ  وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰى ۗ  وَ لَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ  اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

[QS. Al-Baqarah: Ayat 237]



وَاِنْ خِفْتُمْ اَ لَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَـكُمْ مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ  ۚ  فَاِنْ خِفْتُمْ اَ لَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَـكَتْ اَيْمَانُكُمْ  ۗ  ذٰ لِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْا   ۗ 

Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.

[QS. An-Nisa': Ayat 3]


وَاٰ تُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً    ۗ  فَاِنْ طِبْنَ لَـكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْٓـئًـا مَّرِیْٓـــٴًﺎ

Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.

[QS. An-Nisa': Ayat 4]



وَابْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰۤى اِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ  ۚ  فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْۤا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ ۚ  وَلَا تَأْكُلُوْهَاۤ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا اَنْ يَّكْبَرُوْا   ۗ  وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ  ۚ  وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوْفِ   ۗ  فَاِذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ فَاَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْ  ۗ  وَكَفٰى بِاللّٰهِ حَسِيْبًا

Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas.

[QS. An-Nisa': Ayat 6]




وَ كَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا

Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.

[QS. An-Nisa': Ayat 21]



وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَآؤُكُمْ مِّنَ النِّسَآءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ  ۗ  اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًا  ۗ  وَسَآءَ سَبِيْلًا

Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).

[QS. An-Nisa': Ayat 22]



حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْۤ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَ اُمَّهٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَآئِبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَآئِكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ ۖ  فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ  وَحَلَاۤئِلُ اَبْنَآئِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْ ۙ  وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ  اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا  ۙ 

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

[QS. An-Nisa': Ayat 23]



وَّالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَآءِ اِلَّا مَا مَلَـكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ  كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ  وَاُحِلَّ لَـكُمْ مَّا وَرَآءَ ذٰ لِكُمْ اَنْ تَبْتَـغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ  ۗ  فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰ تُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً   ۗ  وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرٰضَيْـتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْـفَرِيْضَةِ  ۗ  اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.

[QS. An-Nisa': Ayat 24]



وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا اَنْ يَّنْكِحَ الْمُحْصَنٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ فَمِنْ مَّا مَلَـكَتْ اَيْمَانُكُمْ مِّنْ فَتَيٰـتِكُمُ الْمُؤْمِنٰتِ  ۗ  وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِكُمْ  ۗ  بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍ  ۚ  فَانْكِحُوْهُنَّ بِاِذْنِ اَهْلِهِنَّ وَاٰ تُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ مُحْصَنٰتٍ غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّلَا مُتَّخِذٰتِ اَخْدَانٍ  ۗ  فَاِذَاۤ اُحْصِنَّ فَاِنْ اَ تَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنٰتِ مِنَ الْعَذَابِ  ۗ  ذٰ لِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ  ۗ  وَاَنْ تَصْبِرُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ  ۗ  وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Dan barang siapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina, dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

[QS. An-Nisa': Ayat 25]



وَيَسْتَفْتُوْنَكَ فِى النِّسَآءِ   ۗ  قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِيْهِنَّ  ۙ  وَمَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ فِى الْكِتٰبِ فِيْ يَتٰمَى النِّسَآءِ الّٰتِيْ لَا تُؤْتُوْنَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُوْنَ اَنْ تَـنْكِحُوْهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْوِلْدَانِ  ۙ  وَاَنْ تَقُوْمُوْا لِلْيَتٰمٰى بِالْقِسْطِ   ۗ  وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِهٖ عَلِيْمًا

Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang perempuan. Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur'an (juga memfatwakan) tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu (maskawin) yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin menikahi mereka dan (tentang) anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) agar mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui."

[QS. An-Nisa': Ayat 127]


اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَـكُمُ الطَّيِّبٰتُ  ۗ  وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوْا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّـکُمْ ۖ  وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ  وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْـكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَاۤ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْۤ اَخْدَانٍ ۗ  وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖ  وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

Pada hari ini, dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barang siapa kafir setelah beriman, maka sungguh sia-sia amal mereka dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.

[QS. Al-Ma'idah: Ayat 5]


قَالَ هٰٓؤُلَاۤءِ بَنٰتِيْۤ اِنْ كُنْـتُمْ فٰعِلِيْنَ ۗ 

Dia (Lut) berkata, "Mereka itulah putri-putri (negeri)ku (nikahlah dengan mereka), jika kamu hendak berbuat."

[QS. Al-Hijr: Ayat 71]



اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً  ۖ  وَّ الزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَاۤ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌ  ۚ  وَحُرِّمَ ذٰ لِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ

Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.

[QS. An-Nur: Ayat 3]


وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَآئِكُمْ  ۗ  اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ   ۗ  وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.

[QS. An-Nur: Ayat 32]



وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗ  وَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْـكِتٰبَ مِمَّا مَلَـكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا    ۖ     وَّاٰ تُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْۤ اٰتٰٮكُمْ   ۗ  وَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَآءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّـتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا  ۗ  وَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barang siapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

[QS. An-Nur: Ayat 33]


وَالْـقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ الّٰتِيْ لَا يَرْجُوْنَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ اَنْ يَّضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَـرِّجٰتٍ ۭ بِزِيْنَةٍ   ۗ  وَاَنْ يَّسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ   ۗ  وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

[QS. An-Nur: Ayat 60]





Read More

Jumat, 17 November 2017

Rasulullah Bermimpi Melihat Aisyah

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Engkau (Aisyah) telah diperlihatkan padaku di dalam mimpi sebanyak dua kali.

Seorang laki-laki membawamu dalam balutan kain sutera seraya berkata, 'Ini adalah isterimu.' Maka aku pun menyingkap kain itu, dan ternyata di dalamnya adalah kamu (Aisyah).'

Maka aku pun berkata, 'Jika ini dari Allah, niscaya Dia akan menjadikannya kenyataan.'"

(HR. Bukhari)

IG : @islam_nasehat
Blog : www.islam-nasehat.tk

Read More

Rabu, 15 November 2017

Mengadakan Walimah / Resepsi Walau Hanya Dengan Seekor Kambing

Abdurrahman bin 'Auf menikah dengan maskawin emas seberat biji kurma pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam,

lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing."

(HR. Muslim)

Read More

Selasa, 14 November 2017

Diberdayakan oleh Blogger.

Search This Blog