Tampilkan postingan dengan label haram. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label haram. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 April 2018

10 Alasan Perayaan Tahun Baru Haram

10 Alasan Perayaan Tahun Baru Haram

Muslimah Cantik Indonesia

▪️Pertama : Dalam perayaan ini terdapat tasyabbuh dan membebek kepada keyakinan kaum penyembah salib.

▪️Kedua : Ikut merayakan pesta tahun baru memperbanyak jumlah manusia yang menghidupkan syi’ar Penyembah Salib.

▪️Ketiga : Ikut merayakan tahun baru menampakkan kecintaan kepada orang-orang kafir atas hari besar mereka.

▪️Keempat : Dalam perayaan ini terlihat seorang muslim membebek kepada kafir sehingga mereka terlihat lebih mulia daripada umat Islam.

▪️Kelima : Ikut merayakan tahun baru memperlihatkan kesempurnaan dan hebatnya orang kafir dalam semua lini kehidupan.

▪️Keenam :  Dalam perayaan tahun ini nampak lemahnya dan ambigunya umat Islam di hadapan orang-orang kafir.

▪️Ketujuh : Merayakan tahun baru sebagai bentuk menjilat kepada orang-orang kafir dan berusaha mencari simpati dan ridha mereka.

▪️Kedelapan : Dalam perayaan tahun baru Masehi ada usaha mennghancurkan pondasi Islam; yaitu cinta karena dan benci karena Allah.

▪️Kesembilan : Dalam perayaan ini ada kebid’ahan yang diciptakan manusia tentang Allah dan ketuhanan tanpa dasar syariat.

▪️Kesepuluh : Dalam perayaan tahun baru ada pengakuan terhadap kebenaran agama Nasrani; diikuti dengan berbagai kebatilan dan kedustaan yang diperbuat pemeluknya.

Buat Kaum Muslimin jangan merayakan Tahun Baru, karena jelas ke Haramannya.

Barangsiapa siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia sama dengan kaum tersebut.

Wal'iyyadzubillah

Read More

Selasa, 13 Maret 2018

Akibat Menghalalkan Yang Haram

Wahai saudara muslim, taatilah perintah Allah dan Rasul-Nya. Supaya tidak akan ada azab bagi kita semua.

Silahkan renungkan Hadits dibawah ini,





dari Ibnu 'Abbas

Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Demi jiwa yang Muhammad berada ditanganNya, sungguh beberapa orang dari ummatku bermalam dengan bersuka ria, menyalahgunakan nikmat dan bermain-main, di pagi harinya mereka menjadi kera dan babi karena mereka menghalalkan yang haram, nyanyian, minum khamer, makan riba dan mengenakan sutera."

(HR. Ahmad)
Read More

Rabu, 28 Februari 2018

Haramnya Nikah Mut'ah

Haramnya Nikah Mut'ah 

√ Bisa juga disebut kawin kontrak 


Nikah mut'ah memang dulu pernah dibolehkan, tapi setelah turun perintah Allah untuk mengharamkannya Rasulullah pun bersabda dalam haditsnya,



Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan nikah mut'ah seraya bersabda:

"Ketahuilah, bahwa (nikah mut'ah) adalah haram mulai hari ini sampai hari Kiamat, siapa yang telah memberi sesuatu kepada perempuan yang dinikahinya secara mut'ah, janganlah mengambilnya kembali." 

(HR. Muslim)

Read More

Selasa, 13 Februari 2018

Sholat Sunnah Yang Mengharamkan Muslim Masuk Neraka • Nasehat Islam


√ Sholat Sunnah Yang Mengharamkan Muslim Masuk Neraka • Nasehat Islam

Begitu istimewanya sholat Sunnah 4 Rakaat Sebelum dan sesudah shalat Dzuhur, ganjarannya adalah Allah akan mengharamkan dari neraka yang menjaganya sholat Sunnah tersebut.

• tapi harap dicatat, Sholat wajib 5 waktu jangan sampai bolong ya

• buat laki laki wajib sholat berjamaah di masjid

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr berkata; telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun dari Muhammad bin Abdullah Asy Syua'itsi dari Ayahnya dari Anbasah bin Abu Sufyan dari Ummu Habibah ia berkata;

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa shalat empat rakaat sebelum dan setelah zhuhur maka Allah akan mengharamkannya masuk neraka."

Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan gharib, dan hadits ini juga telah diriwayatkan dari jalur lain."

√ Hadits Tirmidzi

√ Shahih

√ @islam_nasehat

Read More

Senin, 12 Februari 2018

NU Melaknat LGBT • Fatwa NU

Resmi, PBNU Sikapi Perilaku Seksual Menyimpang LGBT

Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tegas menolak praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender sebagai perilaku menyimpang dan tidak sesuai dengan fitrah manusia. PBNU juga menilai, praktik-praktik kelompok tersebut adalah sebuah penodaan kehormatan kemanusiaan.

Sikap ini disampaikan oleh Wakil Rais Aam PBNU, KH Miftahul Akhyar di lantai 8 Gedung PBNU Jakarta, Kamis (25/2/2016). Dalam menyampaikan sikap PBNU tersebut, Kiai asal Jawa Timur ini didampingi oleh Katib Syuriyah PBNU, KH M Mujib Qulyubi.

Di depan para wartawan yang hadir, Kiai Miftah menegaskan, LGBT adalah bentuk penyimpangan dari fitrah kemanusiaan. Apalagi dalam Islam, lanjutnya, sangat menjunjung tinggi perlindungan terhadap keturunan (hifzun nasl). “Terkait dengan kampanye sistematis terhadap aktivitas LGBT dan kelompok pendukungnya termasuk dukungan aliran dana, PBNU menolak dengan tegas paham dan gerakan yang membolehkan atau mengakui eksistensi LGBT,” ujar Kiai Miftah.

Oleh karena itu, lanjutnya, perlu ada pegerahan sumber daya untuk rehabilitasi terhadap orang yang mempunyai kecenderungan LGBT. PBNU meminta pemerintah serius memberikan rehabilitasi dan mewajibkannya. PBNU juga mengimbau kepada seulurh dai dan warga NU khususnya serta masyarakat pada umumnya untuk bahu-membahu menyediakan layanan rehabilitasi bagi mereka serta mendampingi untuk pemulihannya. “PBNU juga mengimbau kepada seluruh elemen untuk melakukan berbagai usaha guna pencegahan dan pemulihan yang bertujuan membantu sesama manusia agar kembali pada fitrahnya sebagai manusia bermartabat,” tutur mantan Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur ini.

Kiai Miftah juga menyampaikan, untuk memperkuat ketahanan keluarga, salah satunya dengan pendidikan pra nikah serta konsultasi-konsultasi keagamaan untuk melanggengkan pernikahan. “PBNU juga meminta kepada semu pihak untuk memberikan bantuan kepada orang-orang yang memiliki kecenderungan LGBT untuk dapat hidup lurus sesuai dengan norma-norma agama, sosial, dan budaya,” tuturnya. (Fatoni)

√ Fatwa NU

Read More

Hukum Minuman Keras Dan Khamr • Fatwa NU


√ Hukum Minuman Keras Dan Khamr • Fatwa NU

Hukum Alkohol - Keputusan Muktamar NU Ke-23

I. Masalah

Bagaimana hukumnya benda cair yang dinamakan alkohol? Najiskah atau tidak? Kalau najis, maka bagaimana hukumnya minyak wangi yang dicampur dengan alkohol. Apakah dimaafkan untuk shalat atau tidak?  Kalau dimaafkan, apakah memang dimaafkan secara mutlak atau dengan syarat telah hancur. Karena kami mengetahui campurannya minyak wangi itu 1.000 alkohol dan 50 gram wangi‑wangian. ( NU Cab. Senori Tuban). II. Putusan

Bahwa alkohol itu termasuk benda yang menjadi perselisihan hukumnya di antara para ulama.

Dikatakan bahwa alkohol itu najis, sebab memabukkan. Dan juga dikatakan bahwa alkohol itu tidak najis, sebab tidak memabukkan, bahkan mematikan seperti racun. Dan Muktamar berpendapat najis hukumnya. Karena alkohol itu menjadi arak. Adapun minyak wangi yang dicampuri alkohol itu, kalau campurannya hanya sekedar menjaga kebaikannya, maka dimaafkan. Begitupun halnya obat‑obatan.
Kembali

III. Referensi
فِيْ تَعْرِيْفِ الكُحُوْلِ. وَكَانُوْا يُسَمُّوْنَهُ رُوْحَ العَرَقِ وَالعَرَقُ يُسَمُّوْنَهُ رُوْحَ الخَمْرِ. ثُمَّ تَرَافَتْ الصِنَاعَةُ فِيْهِ فَصَارُوْا يُخْرِجُوْنَهُ مِنْ كُلِّ مَا يَقْبَلُ التَخَمُّرَ بِذَاتِهِ أَوْ بِالتَخْمِيْرِ بِالمَاءِ. Tentang Pengertian al-Kuhul. Para ahli menyebutnya dengan ruhul ‘araqi (proses penguapan), dan penguapan itu dinamakan ruhul khamr (sebagai produk akhir). Kemudian para ahli memprosesnya sehinga menghasilkan benda yang memuat unsur khamr, baik zatnya atau karena diproses dengan bantuan air. ( Raddul Fudlul fi Mas’alatil Khamri wal Kuhul )

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #alkohol




المَبْحَثُ الثَّالِثُ فِي تَعْرِيْفِ الْكُحُوْلِ الَّذِي اِسْتَفَدْنَاهُ مِنْ كَلاَمِ مَنْ يَعْرِفُ حَقِيْقَتَهُ الَّذِي يَقْبَلُهُ الْحِسُّ مَعَ مَا رَأَيْنَاهُ مِنَ آلاَتِ صِنَاعَتِهِ. وَهُوَ عُنْصُرٌ بُخَارِيٌّ يُوْجَدُ فِى الْمُتَخَمَّرَاتِ الْمُسْكِرَاتِ مِنَ الأَشْرِبَةِ، فَبِوُجُوْدِهِ فِيْهَا يَحْصُلُ الإِسْكَارُ، وَيُوْجَدُ هَذَا الْكُحُوْلُ أَيْضًا فِيْ غَيْرِ الأَشْرِبَةِ مِنْ مُتَخَمَّرَاتٍ نَقِيْعِ نَحْوِ الأَزْهَارِ وَالأَثْمَارِ الَّذِي يُتَّخَذُ طِيْبًا وَغَيْرَهُ كَمَا يُوْجَدُ مِنْ مَوْقُوْدِ الْخَشَبِ بِآلاَتِ حَدِيْدِيَّةٍ مَخْصُوْصَةٍ، وَهَذَا الأَخِيْرُ أَضْعَفُ الْكُحُوْلِ كَمَا أَنَّ أَقْوَاهُ الَّذِي يُوْجَدُ فِى خَمْرِ الْعِنَبِ. Pembahasan ketiga tentang pengertian alkohol, yaitu yang kami ketahui dari keterangan orang yang mengetahui hakekatnya serta yang kami lihat dari peralatan industri pembuatannya. Jadi, alkohol merupakan produk penguapan dari jenis unsur minuman yang memabukkan, dimana terdapat unsur itu maka ia memabukkan. Alkohol ini juga terdapat pada selain minuman, yaitu dari rendaman air bunga dan buah buahan yang dibuat untuk wangi-wangian dan lainnya, sebagaimana juga terdapat pada arang kayu yang diproses dengan peralatan khusus dari logam. Yang terakhir ini merupakan alkohol dengan kadar paling rendah, sedangkan yang terdapat pada perasan anggur merupakan alkohol dengan kadar tinggi. ( Sayyid Utsman al-Batawi, al-Mabahitsul Wafiyah fi Hukmil A’thari al-Afranjiya, berupa naskah tulisan tangan yang didapat dari Perpustakaan Nasional RI, h. 6. )

وَمِنْهَا المَائِعَاتُ النَّجِسَةُ الَّتِي تُضَافُ إِلَى الأَدْوِيَةِ وَالرَّوَائِحِ الْعِطْرِيَّةِ ِلإِصْلاَحِهَا. فَإِنَّهُ يُعْفَى عَنِ الْقَدْرِ الَّذِي بِهِ الإِصْلاَحُ. Di antara (najis yang ma’fu) adalah najis yang cair yang dicampurkan pada obat dan minyak wangi untuk kelayakannya. Cairan tersebut dapat di-ma’fu dengan kadar yang dapat memenuhi kelayakannya. ( Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘alal Madzahibil Arba’ah, (Beirut: Darul Fikr, 1417 H/1996 M), Cet. ke-1, Jilid I, h. 22. )

Read More

Senin, 05 Februari 2018

Haram Bermain Game Online Guna Mencari Penghasilan • Umat Muhammadiyah

Haram Bermain Game Online Guna Mencari Penghasilan • Umat Muhammadiyah

Setelah melakukan penelitian ke berbagai jenis game yang menyediakan keuntungan penghasilan, tim fatwa tarjih Muhammadiyah menyimpulkan bahwa game-game tersebut termasuk jenis permainan yang haram untuk dilakukan.

Di samping karena memiliki dampak-dampak negatif, yang lebih penting dari itu adalah karena unsur perjudian jelas-jelas terdapat di dalamnya. Kiranya perlu mendapatkan penegasan tersendiri di sini, bahwa setelah kami lakukan sejumlah penelitian, game dengan nama  Texas Holdem Poker yang include dengan jejaring sosial facebook, adalah salah satu jenis game yang haram untuk dimainkan. Di dalamnya unsur perjudian sangat terang benderang.

Beberapa laporan juga menyebutkan bahwa permainan ini telah banyak mengakibatkan perilaku amoral di kalangan para pecandunya. Perilaku amoral yang sering terjadi adalah pencurian akun facebook milik orang lain agar sang pemain game bisa mendapatkan chip pemiliknya. Oleh karenanya, game Texas Holdem Poker dan game-game yang serupa dengannya, yang memiliki kesamaan illah (kausa hukum), layak dihukumi haram.

Mengenai haramnya perjudian, dalam al-Quran Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. [المآئدة،
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” [QS. al-Maidah (5): 90]

Haramnya mencari penghasilan melalui game online didasarkan setidaknya pada dua hal, yaitu:

1. Penghasilan dari game online tersebut menyalahi sunnatullah dalam mencari rizki, yaitu dengan melakukan kerja keras serta upaya sekuat tenaga. Game hanya bisa menjanjikan “kebetulan” dan “angan-angan kosong” belaka, bukan kesungguhan dan kerja keras.

2. Islam mensyaratkan bahwa seseorang bisa mendapatkan rizki dengan transaksi legal (tabâdul syar’iyyah) yang melibatkan dua belah pihak atau lebih (Qaradawi,Fiqhu al-Lahwi wa al-Tarwîhi). Prinsip ini tidak terdapat dalam game online.

Read More

Rabu, 31 Januari 2018

Alasan Perayaan Tahun Baru Haram • Aulia Izzatunisa

⛔️ 10 Alasan Perayaan Tahun Baru Haram

▪️Pertama : Dalam perayaan ini terdapat tasyabbuh dan membebek kepada keyakinan kaum penyembah salib.

▪️Kedua : Ikut merayakan pesta tahun baru memperbanyak jumlah manusia yang menghidupkan syi’ar Penyembah Salib.

▪️Ketiga : Ikut merayakan tahun baru menampakkan kecintaan kepada orang-orang kafir atas hari besar mereka.

▪️Keempat : Dalam perayaan ini terlihat seorang muslim membebek kepada kafir sehingga mereka terlihat lebih mulia daripada umat Islam.

▪️Kelima : Ikut merayakan tahun baru memperlihatkan kesempurnaan dan hebatnya orang kafir dalam semua lini kehidupan.

▪️Keenam :  Dalam perayaan tahun ini nampak lemahnya dan ambigunya umat Islam di hadapan orang-orang kafir.

▪️Ketujuh : Merayakan tahun baru sebagai bentuk menjilat kepada orang-orang kafir dan berusaha mencari simpati dan ridha mereka.

▪️Kedelapan : Dalam perayaan tahun baru Masehi ada usaha mennghancurkan pondasi Islam; yaitu cinta karena dan benci karena Allah.

▪️Kesembilan : Dalam perayaan ini ada kebid’ahan yang diciptakan manusia tentang Allah dan ketuhanan tanpa dasar syariat.

▪️Kesepuluh : Dalam perayaan tahun baru ada pengakuan terhadap kebenaran agama Nasrani; diikuti dengan berbagai kebatilan dan kedustaan yang diperbuat pemeluknya.

Buat Kaum Muslimin jangan merayakan Tahun Baru, karena jelas ke Haramannya.

Barangsiapa siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia sama dengan kaum tersebut.

Wal'iyyadzubillah

Read More

Haram • Aulia Izzatunisa

Ketika kau tau bahwa....
.
Riba itu haram..
Tabarruj itu haram..
Safar tanpa mahrom itu haram..
Berikhtilath (Bercampur baur laki-laki perempuan tanpa mahrom) itu haram..
Musik itu haram..
Zina itu haram..
Khamr itu haram...
.
Semua keharaman adalah larangan dari Allaah.. Bukan karangan manusia.. .
Maka sekali-kali kau tidak akan mengatakan orang yang menghindari keharaman tersebut, sebagai orang yang terlalu fanatik, extrem, gak asik, tidak bisa berbaur dan membatasi diri dengan lingkungan dan sebagainya...
.
Karena Haram tetaplah haram tidak akan dapat diubah menjadi halal. Tidak ada dosa kecil jika dilakukan terus menerus, tidak ada dosa kecil jika tidak ada rasa takut saat melakukannya dan tidak ada dosa besar jika terus bertaubat kepada Allaah..
.
Kenali agamamu, karena agama Islam bukan hanya mengatur hubungan bathinmu dengan Allaah saja tapi menyangkut seluruh aspek kehidupan sampai bagaimana adab membuang hajat, bersin, menguap, makan, tidur seluruhnya diajarkan dalam agama Islam...
.
Kenali dan pelajari agamamu, dengan begitu Kau akan diberikan jalan dan pemahaman sehingga dapat membedakan segala hukum dalam syariat.
.
Kelak Kau akan mengerti, bahwa tidak ada yang fanatik dalam beragama, ketika kau paham bahwa itu semua adalah konsekuensi yg harus kau jalankan saat kau tau hukum-hukumnya maka kau akan bersikap sami'na wa atho'na ( Kami dengar dan Kami taati ), bukan kami dengar lalu kami timbang- timbang dulu dengan logika kami bila sesuai baru kami taati bila tidak sesuai maka kami abaikan...
.
Tidak bukan seperti itu.. .
Jadikan urusan dunia ada ditanganmu bukan dihatimu, urusan akhirat sangatlah panjang, waktu kita sangatlah singkat jika hanya dipakai memfokuskan diri pada dunia...
Kejarlah ridho Allaah jangan tunggu besok tapi SEKARANG.. Rezeki dan umur kita adalah apa yang kita nikmati detik ini, sedangkan detik berikutnya adalah rahasia Allaah.
.
Wallahu a'lam bishowab.
.

Read More

Rabu, 24 Januari 2018

Puasa Khusus Hari Sabtu Haram Hukumnya

Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Mas'adah, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Habib, dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Qubais dari penduduk Jabalah, telah menceritakan kepada kami Al Walid, seluruhnya dari Tsaur bin Yazid dari Khalid bin Ma'dan dari Abdullah bin Busr As Sulami, dari saudarinya, Yazid berkata; Shama`, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali yang diwajibkan atas kalian, dan apabila salah seorang diantara kalian tidak mendapatkan sesuatu kecuali kulit pohon anggur atau ranting pohon maka hendaknya ia mengunyahnya." Abu Daud berkata; hadits ini adalah hadits yang telah di naskh (yang hukumnya telah diganti dengan ayat atau hadits yang lain).

HR. Abu Daud

Read More

Binatang Buas Bertaring Haram

Telah mengabarkan kepada kami Khalid bin Makhlad telah menceritakan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Abu Idris Al Khaulani dari Abu Tsa'labah Al Khusyani, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring.".

HR. Darimi

Read More

Selasa, 23 Januari 2018

Haramnya Membawa Senjata Di Tanah Haram

Telah menceritakan kepadaku Salamah bin Syabib telah menceritakan kepada kami Ibnu A'yan telah menceritakan kepada kami Ma'qil dari Abu Zubair dari Jabir ia berkata; Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi kalian untuk membawa senjata dalam kota Makkah."

HR. Muslim

Read More

Jumat, 19 Januari 2018

Haramnya Menikahi Wanita Sepersusuan

Telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidullah bin Sa'id, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya, ia berkata; telah memberitakan kepada kami Malik, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Dinar dari Sulaiman bin Yasar dari 'Urwah dari Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apa yang diharamkan karena nasab diharamkan pula karena sepersusuan."

HR. Nasa'i

Read More

Larangan Mengambil Upah Dari Tanah Yang Disewakan

Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim telah menceritakan kepada kami Mu'alla bin Manshur Ar Razi telah menceritakan kepada kami Khalid telah mengabarkan kepada kami Asy Syaibani dari Bukair bin Al Akhnas dari 'Atha` dari Jabir bin Abdullah dia berkata; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang mengambil upah atau bagian dari tanah (yang disewakan).

HR. Muslim

Read More

Rabu, 17 Januari 2018

Haramnya Menggauli Istri Saat Haid Dan Dari Dubur

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Barangsiapa menggauli wanita yang tengah haid atau (menggauli) dari duburnya, atau mendatangi dukun lalu ia membenarkan apa yang dikatakannya, maka sungguh ia telah mengingkari apa yang telah diturunkan kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam."

(HR. Darimi)

www.islam-nasehat.tk

Read More

Ketika Korupsi Dan Bisnis Haram Sudah Menjadi Hal Yang Biasa Untuk Mencari Uang


Ketika Korupsi Dan Bisnis Haram Sudah Menjadi Hal Yang Biasa Untuk Mencari Uang

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Akan datang kepada manusia suatu zaman dimana seseorang tidak peduli darimana ia mendapatkan harta, dari yang halal atau yang haram."

(HR. Nasa'i)

www.islam-nasehat.tk

Read More

Selasa, 09 Januari 2018

Selasa, 05 Desember 2017

Hukum Halal & Haram Pada Makanan

"Dahulu orang-orang jahiliyah biasa makan beberapa macam makanan dan meninggalkan beberapa makanan karena jijik. Kemudian Allah Ta'ala mengutus Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wasallam dan menurunkan Kitab-Nya, serta menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram. Maka apa yang Allah halalkan adalah halal, apa yang Allah haramkan adalah haram, dan apa yang Allah diamkan maka hukumnya dimaafkan." Kemudian Ibnu Abbas membaca ayat: '(Katakanlah: "Aku tidak mendapatkan dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan…) ' (Qs. Al An'aam: 145) hingga akhir ayat."

- HR. Abu Daud

Read More

Jumat, 16 Juni 2017

Hadits Malik No. 386

"Saya menyaksikan Ied bersama Umar bin Khatthab . Dia shalat kemudian bangun dan berkhutbah di hadapan orang-orang seraya berkata; 'Ada dua hari yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk berpuasa; hari raya Idul Fitri kalian ini, dan hari di mana kalian memakan binatang kurban." Abu Ubaid berkata; "Saya juga pernah menyaksikan shalat Ied bersama Utsman bin Affan . Dia datang dan shalat, kemudian bangun berkhutbah; "Sesungguhnya telah terkumpul di hari kalian ini dua Ied. Siapa yang jauh tempat tinggalnya, namun ingin menunggu shalat jum'at, maka hendaklah ia menunggu. Dan barangsiapa ingin pulang, maka saya telah mengijinkannya." Abu Ubaid berkata; "Saya menyaksikan Ied bersama Ali bin Abu Thalib ketika Utsman terkepung, dia datang dan shalat, kemudian bangun dan berkhutbah."

(HR. Malik: 386)

Read More
Diberdayakan oleh Blogger.

Search This Blog