Tampilkan postingan dengan label jika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jika. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Februari 2018

Jika Menemukan Barang Dijalan • Fatwa NU

Ini Sikap Kita saat Menemukan Harta di Jalan
.
Assalamu alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, saya ingin penjelasan berkaitan dengan menemukan emas atau perak di jalan. Apabila menemukan harta (emas atau uang) di jalan secara tiba-tiba, apakah boleh disedekahkan atau ada solusi yang lebih baik bila tak menemukan siapa pemiliknya? Demikian pertanyaan saya. Terima kasih atas jawabannya. Wassalamu alaikum wr. wb. (Hamba Allah)
.
Jawaban
Assalamu alaikum wr. wb.
Penanya yang dirahmati Allah, semoga kita semua senantiasa mendapatkan taufik dan inayah-Nya. Status emas atau perak, uang atau benda berharga lainnya yang ditemukan di jalan sebagaimana yang dikemukakan penanya di atas adalah harta luqathah (temuan).
.
Dalam istilah fikih, luqathah didefinisikan dengan barang yang ditemukan di tempat terbuka (bukan di tempat terjaga) di mana pihak penemu barang tidak mengetahui pemiliknya. .
Mengenai hukumnya, wajib bagi pihak penemu yang mengambilnya untuk mengetahui ciri-ciri barang tersebut dan menjaganya di tempat yang aman sampai ditemukan pemiliknya. Setelah mengetahui ciri-cirinya, ia wajib mengumumkannya selama setahun. Tempat pengumuman bisa dilakukan di manapun seperti masjid, pasar atau tempat-tempat ramai lainnya. Atau dapat juga dishare melalui media sosial.
.
Selanjutnya, bila ditemukan pemiliknya, ia wajib menyerahkan kepadanya. Namun, bila setelah satu tahun diumumkan tidak kunjung ditemukan pemiliknya, pihak penemu emas atau perak tersebut diperkenankan untuk memilih di antara dua opsi.
.
Pertama, memilikinya dengan shighat pengambilalihan hak milik seperti “Saya memiliki emas/ perak ini.” Setelah diucapkan shighat, secara otomatis barang tersebut menjadi hak penuh penemu. Ia boleh menggunakannya secara pribadi atau disedekahkan.
.
Kedua, tetap menyimpannya sampai ditemukan pemiliknya. Opsi kedua ini bila penemu barang tidak menghendaki untuk memiliki barang yang ia temukan. Dalam teknik penyimpanan atau penjagaan, terdapat perbedaan di antara ulama. .

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #luqathah

لَوِ الْتَقَطَ شَيْئًا لَا يُخْشَى فَسَادُهُ كَنَقْدٍ وَنُحَاسٍ بِعِمَارَةٍ أَوْ مَفَازَةٍ عَرَّفَهُ سَنَةً فِيْ الْأَسْوَاقِ وَأَبْوَابِ الْمَسَاجِدِ فَإِنْ ظَهَرَ مَالِكُهُ وَإِلَّا تَمَلَّكَهُ بِلَفْظِ تَمَلَّكْتُ وَإِنْ شَاءَ بَاعَهُ وَحِفَظَ ثَمَنَهُ

Artinya, “Apabila seseorang menemukan barang yang tidak rentan rusak seperti emas atau perak dan tembaga, di keramaian atau di hutan, maka ia wajib mengumumkannya selama satu tahun di pasar-pasar dan pintu-pintu masjid. Bila kemudian jelas pemiliknya, maka wajib dikembalikan. Bila tidak, maka ia dapat memiliknya dengan lafazh ‘Saya memiliki.’ Bisa juga dengan menjualnya dan menyimpan uang hasil penjualan benda tersebut,” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Hamisy I’anatut Thalibin, Surabaya, Al-Haramain, tanpa keterangan tahun, juz III, halaman 250).
.
Kami menyarankan emas atau perak yang ditemukan sebagaimana yang disampaikan penanya tidak diperkenankan langsung disedekahkan. Namun temuan itu harus terlebih dahulu diumumkan selama satu tahun, setelah itu boleh untuk dimiliki dengan shighat pengambilan hak alih kepemilikan. Dalam titik ini, pihak penemu memiliki hak penuh atas barang tersebut, termasuk menyedekahkannya.
.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga dapat dipahami dengan baik. Kami terbuka untuk menerima kritik dan saran.
.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, 
Wassalamu alaikum wr. wb.
. (M Mubasysyarum Bih)
Read More

Selasa, 30 Januari 2018

Jika Ada Lelaki Yang Datang Melamarmu • Aulia Izzatunisa

JIKA_DATANG_PRIA_MELAMARMU 👉 untuk mu Ukhty salihah..😊

#Baca ini..👇 JIKA_DATANG_PRIA_MELAMARMU …

🍃 👉Jangan katakan.... Hartanya dan ketampanannya …Jangan pula katakan...... Profesinya,rumahnya, dan gelarnya …

#Namun ..... 👉katakanlah.. :
Agamanya dan akhlaqnya......! ~*~*~*~*~*~*~*~*~

💕Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “(wahai para Ayah) Jika datang kepada kalian (untuk melamar), seseorang yang kalian ridhai agamanya dan akhlaqnya, maka maka nikahkanlah dia, jika tidak, maka akan terjadi cobaan di muka bumi dan kerusakan yang besar.”
(Hadits dihasankan oleh Syaikh Al-Albaany) ~*~*~*~*~*~*~*~*~

📌Seorang muslim melamar seorang muslimah yang istiqamah (komitmen dengan ajaran islam) #Sedangkan sang pria TIDAK komitmen … Sang wanita MAU menikah dengannya …

👇 Sang wanita tadi berkata....: “Mudah-mudahan Allah akan memberinya hidayah dengan sebab aku!” #Ini adalah perbuatan “menunggu sesuatu yang tak pasti” Yang kita lihat di hadapan kita adalah .....: “dia bukan orang yang komitmen”

👉Jika sang wanita berkata: “Mudah- mudahan Allah akan memberinya hidayah dengan sebab aku!” Maka kita katakan pada sang wanita....: Namun bisa jadi engkau yang akan ‘tersesat’ dengan sebab dia, dan itu semua mungkin terjadi.....! Dan “tersesatnya” engkau dengan sebab dia itu LEBIH MUNGKIN terjadi daripada dia akan diberi hidayah dengan sebab engkau .....

➡Karena biasanya, pengaruh pria terhadap wanita itu lebih besar dari pada pengaruh wanita terhadap pria...! Betapa banyak suami yang menyeret istrinya agar mengikuti keinginan sang suami …

Sampai sang suami dapat membuat istrinya melakukan apa yang diinginkan sang suami, .... padahal sang istri tak ingin melakukannya …

Ini adalah hal yang biasa dan banyak terjadi …

Yang terpenting bagiku  adalah....: Kita mengetahui bahwa seseorang itu diberi tanggung jawab sesuai dengan apa yang terlihat, bukan dengan apa yang dinanti (bukan dengan apa yang belum terjadi –pen).
(Syaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin, “Fath Dzi Al-Jalaal wa Al- Ikraam Syarh Buluugh Al-Maraam”, 4/519)

Wallahu 'alam.....

🍁 Pilihlah yang baik agamanya... INSYAALLAH kau akan bahagia....

Read More

Jumat, 19 Januari 2018

Jika Hartaku Diganggu

Telah menceritakan kepada kami Abu Salamah Al Khuza'i berkata; telah menceritakan kepada kami Laits -yaitu Ibnu Sa'd dari Yazid bin Al Had dari Ibnu muthorrif Al Ghifari dari Abu Hurairah berkata; Seorang laki-laki berkata; "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu jika hartaku diganggu?" beliau bersabda: "Bersumpahlah dengan nama Allah, jika ia membangkang maka perangilah, jika engkau terbunuh maka engkau akan masuk surga, dan jika engkau yang membunuhnya maka ia masuk neraka."

(HR. Ahmad)

Read More
Diberdayakan oleh Blogger.

Search This Blog