Hukum Congkel Mata Untuk Pengintip Kim Min Suk Desember 11, 2017 No comments Edit Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barang siapa yang mengintip ke rumah suatu kaum tanpa seizin mereka kemudian mereka mencongkel matanya maka tidak ada diyat baginya dan tidak ada pembalasan."- HR. Nasa'i Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke Facebook
0 komentar:
Posting Komentar